Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK P3K 2021.
Syarat-syarat pendaftaran calon PPPK(P3K GURU) tahun 2019 yang bisa menjadi acuan untuk mempersiapkan diri, sebagai berikut :
Setiap warga negara Indonesia berhak ikut mendaftar
PPPK (P3K) GURU dengan kriteria;
1.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4.
Tidakk menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;
5.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
6.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi
keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk
jabatan yang mempersyaratkan;
7.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dilamar; dan
8.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang
ditetapkan oleh PPK.
Selanjutnya :
(1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan
semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi
tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi.
Adapun tahapan Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:
1.
seleksi administrasi; dan
2.
seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan
untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk
menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi
sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud
terdiri atas:
1.
Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan
sertifikasi profesi; dan
2.
Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum
mensyaratkan sertifikasi profesi.
(2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang
mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
(3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum
mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan
peringkat.
0 Response to "Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK P3K 2021."
Post a Comment