Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK P3K 2021.



Syarat-syarat pendaftaran calon PPPK(P3K GURU) tahun 2019 yang bisa menjadi acuan untuk mempersiapkan diri, sebagai berikut :

Setiap warga negara Indonesia berhak ikut mendaftar PPPK (P3K) GURU dengan kriteria;

1.    Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

2.    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4.    Tidakk menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5.    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6.    memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7.    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

8.    persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 


Selanjutnya :

(1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.

(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Adapun tahapan Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:

1.    seleksi administrasi; dan

2.    seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mencocokkan persyaratan





administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

(1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1.    Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan

2.    Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.

(2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.

(3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK P3K 2021."

Post a Comment