Pedoman Juknis Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK TP 2022/2023
Pedoman Juknis Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK TP 2022/2023
Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui
Direktorat SMK, Direktorat Pendidikan Vokasi telah menerbitkan Pedoman (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK
Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pedoman
UKK SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 ini
diterbitkan sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran
2022/2023.
Ketentuan Umum
1.
Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap
pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan
oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa
studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan
(skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan
apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau
kualifikasi tertentu.
2.
Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun
pengadministrasi kegiatan UKK.
3.
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja
dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi.
4.
Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi
persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta
UKK.
5.
Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang
berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari
seseorang.
6.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI
adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan,
dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan
syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang
dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar
internasional, dan/atau standar khusus.
8.
Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi
pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi
bersama mitra dunia kerja atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai
peraturan perundangan.
9.
Peserta UKK merupakan peserta didik SMK aktif yang telah menuntaskan materi
pembelajaran yang akan diujikan.
10.
UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) rangkaian
pelaksanaan asesmen.
Acuan
Normatif
Acuan
yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan UKK SMK
Tahun Pelajaran 2022/2023 ini adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301).
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762).
4.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia.
5.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156).
6.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108).
7.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
10.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D5.5/KK/2018
Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK).
Tujuan
Pelaksanaan
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan sebagai berikut.
1.
Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan
proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan
sertifikat kompetensi.
2.
Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada
capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3.
Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai
kebutuhan dunia kerja.
Sasaran
Sasaran
yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK SMK Tahun Pelajaran
2022/2023 ini adalah sebagai berikut.
1.
Terlaksananya proses asesmen bagi seluruh peserta didik SMK kelas XII atau
kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara
efektif, efisien, dan terukur.
2.
Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan
kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
Jenis
Uji Kompetensi Keahlian
Model
pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut.
1.
Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi.
2.
Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan
UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
3.
Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan standar
minimal instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat. Satuan pendidikan
bersama mitra dunia kerja diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi
minimal setara dengan yang disusun oleh pemerintah pusat.
Mekanisme
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
Untuk
merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2022/2023, ditetapkan
mekanisme sebagai berikut.
1.
Pemerintah pusat bersama unsur pendidik, dunia kerja, dan/atau perguruan tinggi
menyusun standar minimal instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau
kualifikasi lulusan.
2.
Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dan/atau media komunikasi digital.
3.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan sosialisasi pedoman
UKK kepada penyelenggara UKK.
4.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan
menetapkan SMK yang layak menjadi TUK.
5.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam)
jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.
a.
Ujian melalui sistem sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi
SMK
terakreditasi bersama dengan dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji
kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama, dengan mengacu pada standar
kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi
yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang diakui oleh dunia kerja dan
asosiasi profesi.
b.
Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
LSP
yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan
berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga
induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
c.
Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
LSP
yang didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam
lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya
manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
d.
Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan
(LSK)
LSP/LSK
yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan
melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi
tertentu sesuai ruang lingkupnya;
e.
Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang
dikeluarkan oleh BNSP.
f.
UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja
SMK
terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri dengan melibatkan
mitra dunia kerja dan dapat menggunakan referensi instrumen UKK yang disusun
oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal.
6.
Satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan,
peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK.
7.
Satuan pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta
didik yang berhak mengikuti UKK.
8.
Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK dalam pelaksanaan
setiap jenis skema penyelenggaraan ujian, agar melibatkan mitra dunia kerja
sebagai bentuk pengakuan kepada kualitas lulusan SMK.
9.
Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan pendidikan bersama-sama dengan mitra
dunia kerja dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi
yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan.
10.
Satuan pendidikan penyelenggara UKK dapat memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK
untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi
keahlian pada ijazah.
11.
Satuan pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan
UKK.
12.
Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, metode, dan teknik yang sesuai dengan
kompetensi yang diujikan.
13.
Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilai atau status
pencapaian kompetensi pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya,
Direktorat SMK, dan/atau tim lain yang ditunjuk.
14.
Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk
melaksanakan latihan, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen
mandiri.
15.
Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema
sertifikasi yang tersedia.
16.
Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik asesmen portofolio sebelum teknik
asesmen lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku.
17.
Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi diharapkan
memenuhi protokol kesehatan atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam
peraturan nasional atau peraturan daerah terkait penanganan pandemi atau endemi
Covid-19.
18.
Sertifikat kompetensi dapat diterbitkan hanya bagi peserta UKK yang dinyatakan
kompeten.
19.
Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan
perumusan kebijakan satuan pendidikan.
Teknis
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
Pelaksanaan
UKK oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi
1.
Dunia kerja menyusun skema sertifikasi, instrumen pengujian, menyiapkan
penguji/asesor, dan memfasilitasi TUK.
2.
Dunia kerja atau asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat
kompetensi yang memiliki pengakuan secara regional, nasional, dan internasional
bagi peserta UKK yang dinyatakan lulus.
Pelaksanaan
UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai
dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
1.
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK, dilakukan
oleh tim yang ditunjuk oleh BNSP.
2.
SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK)
bekerjasama dengan LSP/LSK, dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi
sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan
ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
3.
LSP/LSK wajib menyiapkan penguji/asesor, skema sertifikasi, dan materi uji
kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan.
4.
Asesor kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan
oleh BNSP dan/atau lembaga lain yang diakui dan sertifikat tersebut masih belum
habis masa berlakunya.
5.
Kegiatan UKK dengan LSP/LSK dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran.
6.
Setiap peserta didik SMK yang mengikuti UKK diupayakan untuk memperoleh
sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit
kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 unit
kompetensi.
7.
LSP/LSK wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta UKK yang
dinyatakan lulus.
Pelaksanaan
UKK Mandiri oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja
1.
SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia kerja berskala internasional,
nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan
kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan.
2.
Tempat penyelenggaraan UKK Mandiri harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu
perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji
kompetensi.
3.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya membentuk Tim Verifikasi dengan
melibatkan unsur dunia kerja atau institusi/lembaga yang relevan.
4.
Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri
dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menggunakan
instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.
5.
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri,
dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
rekomendasi Tim Verifikasi.
6.
Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal.
7.
Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan
dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi.
8.
Penguji eksternal dapat berasal dari unsur dunia kerja, asosiasi profesi,
dan/atau satuan pendidikan yang berasal dari luar institusi penyelenggara, yang
berlatarbelakang asesor bersertifikat kompetensi serta memiliki pengalaman
kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang akan diujikan.
9.
Persyaratan mitra dunia kerja adalah yang telah bekerja sama dengan SMK minimal
1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah,
diantaranya terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, menjadi guru tamu,
atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta UKK.
10.
Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan
instrumen asesmen dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan.
11.
Asesor wajib mengembangkan instrumen asesmen aspek pengetahuan berdasarkan
Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman asesmen.
12.
Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani
oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan dunia kerja.
Jadwal
Uji Kompetensi Keahlian
Pelaksanaan
UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 Maret 2023 sampai
dengan akhir tahun pelajaran 2022/2023.
Untuk
jadwal pelaksanaan UKK dengan skema penyelenggaraan ujian lainnya, dilaksanakan
sebelum akhir tahun pelajaran 2022/2023, menyesuaikan dengan, ketuntasan
kompetensi yang diujikan, penjadwalan dari penyelenggara uji kompetensi, dan
ketersediaan asesor.
Asesmen
dan Kelulusan Uji Kompetensi Keahlian
1.
Asesor melakukan asesmen dengan menggunakan lembar asesmen yang telah
disediakan.
2.
Asesor melakukan asesmen sesuai karakteristik kompetensi keahlian didasarkan
atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta UKK.
3.
Asesor memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen
asesmen.
4.
Asesor dapat menambahkan indikator dan komponen asesmen lebih tinggi dari yang
telah ditetapkan.
5.
Asesor dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta
didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir.
6.
Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema
lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib
mengonversi capaian kompetensi peserta UKK dalam rentang skor 0 sampai 100.
7.
Kriteria pencapaian kompetensi hasil konversi dari UKK melalui skema
penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya
tidak memunculkan skor, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja : 80-90 (Kompeten)
b.
Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja dengan tambahan mutu/kualitas
hasil pekerjaan/penugasan atau menunjukkan kreativitas yang luar biasa : 91-100
(Sangat Kompeten)
*
Penentuan skor peserta UKK pada rentang nilai, ditentukan oleh jumlah
pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek
sikap yang ditunjukkan peserta UKK.
8.
Pada penyelenggaraan UKK Mandiri, asesor memberikan nilai pada rentang skor
0-100.
9.
Kriteria pencapaian kompetensi hasil dari UKK Mandiri dapat diuraikan sebagai berikut.
a.
< 70 : Belum Kompeten
b. 70
– 79 : Cukup Kompeten
c. 80
– 90 : Kompeten
d. 91
– 100 : Sangat Kompeten
10.
Asesor menyerahkan nilai hasil ujian peserta UKK kepada panitia UKK di satuan
pendidikan dan menjaga kerahasiaannya.
11.
Peserta UKK dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70.
12.
Panitia UKK tingkat satuan pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum
pengumuman kelulusan.
13.
Panitia UKK tingkat satuan pendidikan mengirimkan nilai UKK ke Dinas Pendidikan
sesuai dengan kewenangannya, dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 15
Juni 2023.
Demikian Pedoman (Juknis) Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.
0 Response to "Pedoman Juknis Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK TP 2022/2023"
Post a Comment