Surat Edaran Mendikbud tentang Peniadaan UN 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SE Mendikbud ini
merupakan langkah responsif yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang semakin
meningkat dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Melalui surat edaran
tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa Ujian Nasional
(UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan
ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat
kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah
menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan
dengan rapor tiap semester memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan
mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk portofolio
berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),
penugasan, tes secara luring atau daring; dan atau bentuk kegiatan penilaian
lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selain ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan
juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Adapun penyetaraan
bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan
sesuai dengan ketentuan, yaitu kelulusan bagi peserta didik pendidikan
kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai
penyetaraan lulusan;
Peserta ujian tingkat
satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang
terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada
data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah; dan hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus
dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Terkait dengan
kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan bahwa ujian akhir semester untuk
kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas
nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes
secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Selain itu, SE
Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur tentang pelaksanaan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB tahun 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan . Pusat Data dan Informasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah
yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Semua ketentuan di
atas, dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020,
Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud tentang Peniadaan UN 2021"
Post a Comment